Pemilik Kecewa, Mobil yang Dilaporkan Raib Justru Dikembalikan ke Terlapor

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kuasa hukum Daul bersama Manto Setiyawan, usai mediasi bersama Kapolsek Pulung. (Foto: dok. Gardajatim.com)

Ponorogo
- Keputusan Polsek Pulung mengembalikan mobil Toyota Innova yang diduga sebagai barang bukti penggelapan kepada terlapor BP, seorang perangkat desa di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, menuai kekecewaan dari pemilik kendaraan, Manto Setiyawan.

Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengembalian dan mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus ini.  

Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Aulia Afdaul Muuna (Daul), anak dari Manto, yang menduga BP menggelapkan kendaraan tersebut.

Setelah laporan diajukan, mobil dititipkan BP di Polsek Pulung. Namun, pada Rabu (19/3/2025), Kapolsek Pulung AKP Choirul Maskanan, S.H., justru menyerahkan mobil tersebut kembali kepada BP.  

Kuasa hukum Daul, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menilai langkah ini janggal dan tidak sesuai prosedur.

"Kami mempertanyakan dasar keputusan ini, mengingat kasus masih dalam proses hukum. Seharusnya ada koordinasi dengan pihak pelapor dan pemilik sebelum mobil dikembalikan," tegas Wahyu usai menghadiri mediasi di Polsek Pulung.  

Manto Setiyawan pun mengungkapkan rasa kecewanya.

"Kami ini korban. Seharusnya mobil ini tidak boleh diserahkan sebelum ada keputusan hukum yang jelas," ujarnya.

Ia juga khawatir mobil kembali berada di tangan BP, mengingat ada dugaan kasus penggelapan lain yang melibatkan terlapor.  

Sementara itu, Kapolsek Pulung AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa titipan mobil di Polsek merupakan inisiatif BP. 

"Sebenarnya, jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak berhak menerima titipan barang bukti. Namun, untuk menjaga situasi tetap aman, kami mengambil jalan tengah dengan tidak menyerahkannya kepada pihak mana pun saat itu," jelasnya.  

Namun, karena dirinya akan segera pindah tugas, Kapolsek memutuskan menyelesaikan segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan mobil kepada BP.

"BP juga telah membuat surat pernyataan bahwa mobil ini tidak akan dipindahtangankan kepada pihak mana pun," tambahnya.  

Meski begitu, pihak pelapor tetap merasa dirugikan dan berencana melayangkan surat kepada Propam serta Kapolres untuk meminta kejelasan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar