HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tenggang Waktu Habis, GRIB Jaya Desak Koperasi Tak Berizin di Ponorogo Harus Disegel


PONOROGO - Sudah satu bulan sejak surat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.3.2/9022/115.2/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tidak diindahkan oleh Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). DPC GRIB Jaya Ponorogo bersama DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur untuk turun ke lapangan dan melakukan penyegelan koperasi tak berizin tersebut.


Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara mengatakan bahwa terus menerima laporan baru terkait adanya dugaan koperasi lainnya yang beroperasi tanpa memegang izin usaha simpan pinjam (IUSP) di Kabupaten Ponorogo.


"Banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan ada koperasi lainnya yang tak berizin beroperasi di Ponorogo, kita masih mendata laporan tersebut," ungkapnya. Jumat, (26/6).


Menurutnya, kita selesaikan dulu yang sudah mendapat surat peringatan dari Diskop Provinsi, dan batasan waktu sudah satu bulan sudah tanggal 25 Juni 2026 kemarin. Untuk itu seharusnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur terjun ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.


"Jelas melanggar hukum, ya harus disegel permanen, waktu satu bulan tidak dihiraukan, dinas harus tegas ambil tindakan penyegelan tersebut," ujarnya.


Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas koperasi yang belum berizin dapat menimbulkan anggapan buruk bagi tata kelola usaha di daerah. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan.


“Kalau tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, kami siap turun langsung,” lanjutnya tegas 


Pernyataan tegas tersebut menjadi bagian dari meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam hal penegakan aturan di sektor koperasi yang melanggar hukum dan dianggap merugikan masyarakat 


Di sisi lain, Dinas Perdakum Ponorogo tampak masih berhati-hati dalam mengambil langkah. Kepala Bidang Koperasi, Sri Rohani, menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.


“Masih dalam proses, kami menunggu dari provinsi,” ujarnya singkat.


"Kini tentang bagaimana terkait tindakan tegas terhadap pelanggaran koperasi tanpa izin tersebut, sekarang tergantung Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pihak terkait, kita sudah menyuarakan dengan keras, masyarakat bisa melilai sendiri. DPC GRIB Jaya Ponorogo dan DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur, siap mengawal sampai tuntas," pungkas Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. (*)

Posting Komentar