Koperasi Tak Berizin Makin Meresahkan Warga Ponorogo
PONOROGO - GRIB Jaya Ponorogo terus melakukan pengawasan praktik koperasi tak berizin Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) namun beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo dan mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur untuk menutup permanen (menyegel) koperasi-koperasi tak berizin tersebut.
Ketua DPC GRIB JAYA Ponorogo, Hari Bara menduga masih banyak koperasi tak berizin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo, biarpun telah mendapatkan peringatan dari dinas terkait. Hal ini terlihat dari adanya karyawan koperasi yang masih beraktivitas secara normal.
"Jadi koperasi-koperasi tak berizin tersebut sampai saat ini masih beroperasi tanpa mengindahkan peringatan dari dinas terkait, ini melanggar hukum, harus di segel," ungkap tegas, Rabu, (1/7).
Menurutnya, kalau memang tidak mau disegel atau ditutup, pihak koperasi seharusnya segera melengkapi izinnya, bukan malah seakan mengabaikan peringatan dari dinas terkait.
Salah satu karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi, Aris saat ditemui oleh awak media mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari atasan, terkait ijin atau legalitas lainnya, ia mengaku tidak mengetahui.
"Saya hanya karyawan dan menjalankan tugas sesuai perintah atasan, soal legalitas bisa langsung tanya ke kepala atau pengurus koperasi," terangnya.
Saat dikonfirmasi, Ari Kepala KSP Wahana Mulya Abadi yang berkantor di Kelurahan Winongo, Kota Madiun yang beroperasi di wilayah Ponorogo, menjelaskan bahwa usai menerima surat peringatan dari dinas terkait, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk segera melakukan proses legalitas sesuai dengan aturan.
"Pertengahan bulan Juli, kita akan segera mengajukan proses legalitas melalui Online Single Submission (OSS)," pungkasnya.
Menyikapi koperasi-koperasi nakal tak berizin tersebut, Hari Bara menyayangkan tindakan lamban oleh dinas terkait, baik yang ada di kabupaten/kota maupun yang ada di provinsi. Padahal surat peringatan sudah dilayangkan dan terus diabaikan oleh koperasi-koperasi tersebut, batas waktu yang diberikan untuk melengkapi legalitas juga sudah habis.
"Ada apa dinas terkesan takut melakukan tindakan tegas, bagaimana dengan nasib masyarakat yang dirugikan dengan praktik koperasi nakal tak berizin, apakah menunggu gerakan lebih besar," pungkas Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo. (*)
