HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPC GRIB Jaya Ponorogo, Datangi Diskop UKM Jatim Tuntut Penanganan Koperasi AMS


PONOROGO - Tuntut ketegasan penanganan koperasi tak berizin di Ponorogo, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Ponorogo mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur di Jl. Raya Bandara Juanda, No.22, Semambung, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (2/7).


Kedatangan Tim DPC GRIB Jaya Ponorogo disambut Krisna dan Taslim, selaku staf Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim untuk berkoordinasi terkait tindak tegas dalam penanganan Koperasi Abadi Mukti Sejahtera (AMS) yang tak memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) dan masih tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo.


"Kedatangan kami untuk menuntut ketegasan atas penertiban praktik koperasi ilegal atau investasi bodong di Ponorogo yang merugikan masyarakat," ujarnya.


Ini karena, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur juga sudah melayangkan Surat Peringatan nomor 500.3.2/9022/115.22026 pada 25 Mei 2026 kepada Ketua Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Kantor Kediri dan memberikan surat nomor 500.3.2/7741/115.1/2026 pada Tanggal 4 Mei 2026 perihal Pemanggilan Koperasi.


Berdasarkan hasil pemanggilan ditemukan, bahwa koperasi tidak memiliki legalitas perizinan berupa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), untuk itu Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas kegiatan usaha simpan pinjam sebagai berikut:

1. Menghimpun dan menyalurkan pinjaman/pembiayaan baru, koperasi hanya diperkenankan untuk menerima angsuran dari pinjaman/pembiayaan sebelumnya dan membayarkan simpanan/ tabungan anggota sampai perizinan usaha terbit.

2. Menutup Kantor Cabang yang dimiliki yang melakukan aktivitas usaha simpan pinjam.


Menurutnya, sampai saat ini Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) masih tetap beroperasi dan memiliki 3 titik tempat Koperasi di Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak, Desa Kertosari Kecamatan Babadan dan Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan.


"Mereka jelas mengabaikan peringatan tersebut dan harus ada penindakan tegas sesuai yang tercantum pada surat peringatan, yaitu menutup Kantor Cabang yang dimiliki yang melakukan aktivitas usaha simpan pinjam," ungkapnya.


Sementara itu, Krisna, selaku staf Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim membenarkan adanya Surat Peringatan dan Surat Pemanggilan Koperasi kepada Ketua Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Kantor Kediri, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 08 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.


"Kami sudah mengirimkan Surat Peringatan maupun Surat Pemanggilan Koperasi kepada Ketua Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Kantor Kediri. Bilamana koperasi masih bandel akan dilakukan penonaktifan operasionalnya sampai pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) terbit," ujarnya.


Krisna juga menjelaskan, bahwa koperasi berbadan hukum adalah entitas legal mandiri yang disahkan oleh pemerintah, sedangkan izin usaha adalah legalitas komersialnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, koperasi sah bertindak sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan, sementara izin usahanya diperoleh melalui sistem OSS.


"Secara Badan Hukum, Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) yang berkantor di Kediri ini memang berbadan hukum. Namun, secara izin usahanya melalui sistem OSS tidak ada. Makanya, usai adanya Surat Peringatan dan teguran ini, agar Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo ikut memantau dan mengawasi bilamana ada koperasi yang tidak tertib aturan dan masih beroperasi dengan berkirim surat ke Diskop UKM Jatim," tambahnya.


Dengan adanya tindakan tegas dari Diskop UKM Jatim semoga tercipta ekosistem koperasi dan UMKM di Jawa Timur yang lebih sehat, transparan, serta akuntabel. "Penindakan tegas terhadap pelanggaran ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, mencegah kerugian anggota, memastikan tata kelola yang profesional, dan memberikan efek jera bagi praktik-praktik ilegal, hingga penertiban izin usaha guna mencegah penyimpangan praktik di lapangan," pungkasnya. (*)

Posting Komentar