HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

GRIB JAYA Desak Dinas Koperasi Provinsi dan Daerah Segel Koperasi AMS di Ponorogo


PONOROGO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Ponorogo dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur, kembali mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas dengan penyegelan terhadap Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) yang tanpa izin usaha simpan pinjam (IUSP) di Kabupaten Ponorogo.


Desakan ini diambil setelah hampir satu bulan, surat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.3.2/9022/115.2/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tidak diindahkan oleh Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). Pihak koperasi masih menjalankan aktivitasnya secara normal padahal berdasarkan surat tersebut telah dilarang menjalankan aktivitas penghimpunan maupun penyaluran dana baru.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., dalam surat itu juga menginstruksikan agar koperasi hanya melayani angsuran pinjaman yang telah berjalan serta mengembalikan simpanan anggota, hingga seluruh perizinan dipenuhi. Selain itu, seluruh kantor cabang yang melakukan aktivitas simpan pinjam diminta untuk ditutup.


Ketua DPC Grib Jaya Ponorogo, Hari Bara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat bahwa koperasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana diduga masih berlangsung, meskipun sudah ada larangan resmi dari pemerintah provinsi.


“Jelas tidak memiliki izin, jelas sudah dilarang, kok masih beroperasi, ya tidak boleh ada toleransi. Harus ditutup sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu, (17/6)


Menurutnya, pembiaran terhadap koperasi ilegal, apalagi mengindahkan perintah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, hal itu tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih, koperasi tersebut disebut telah beroperasi lebih dari dua tahun di Ponorogo tanpa mengantongi izin resmi.


Ia menambahkan, alasan pihak koperasi yang mengaku masih beroperasi untuk “menyelamatkan” dana masyarakat tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.


“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas dan merusak citra koperasi secara keseluruhan,” imbuhnya.


Sebelumnya, salah satu pengurus koperasi juga telah mengakui bahwa pihaknya menerima surat teguran dari dinas terkait yang melarang aktivitas operasional sebelum izin dipenuhi. Meski demikian, aktivitas di lapangan diduga masih berjalan.


Dalam surat peringatannya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan tenggat waktu satu bulan sejak surat diterima untuk melengkapi legalitas. Jika tidak dipatuhi, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur, Yus Riadi menyatakan dukungan dan support atas langkah DPC GRIB Jaya Ponorogo terkait desakan terhadap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, untuk segera menutup Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) karena telah melanggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.


"DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur, dan DPC GRIB Jaya Ponorogo berharap Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur untuk segera menutup permanen Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS), yang telah melanggar aturan tersebut," pungkasnya. (*)

Posting Komentar