Sinergitas GRIB Jaya Bersama Dinas Perdagkum Ponorogo, Tindak Tegas Koperasi Tak Berizin
PONOROGO - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo bersinergi bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen mengawasi dan menindak praktik koperasi nakal atau ilegal demi melindungi masyarakat dari penipuan bermodus simpan pinjam dan investasi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si, melalui Sri Rohani, Kabid Perdagkum Kabupaten Ponorogo mengatakan, bahwa pengawasan dan tindakan ini dilakukan secara berkala guna memastikan koperasi memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau terdaftar secara sah di sistem OSS (Online Single Submission).
"Kami, Dinas Perdagkum Ponorogo menindak tegas dan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada beberapa Koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Izin Kantor Pelayanan (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas) di wilayah Kabupaten Ponorogo tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas kegiatan usaha seperti memasang papan nama Koperasi, menghimpun simpanan atau tabungan, menerima anggota baru, menyalurkan pinjaman atau pembiayaan baru. Koperasi hanya diperkenankan untuk menerima angsuran dari pinjaman/pembiayaan sebelumnya dan membayarkan simpanan/tabungan anggota sampai perizinan usaha terbit," jelas Kabid Perdagkum Sri Rohani.
Sementara itu, Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo sangat mendukung tindak tegas dari Perdagkum Kabupaten Ponorogo yang telah melayangkan Surat Peringatan kepada pengurus Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) maupun Surat Penutupan Aktifitas kegiatan usaha Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri.
"Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) memiliki 3 titik tempat Koperasi di Nglumpang Mlarak, Kertosari Babadan dan Kadipaten Kecamatan Babadan. Sedangkan Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri berkantor di Jalan Guno Seco, Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan tidak memiliki ijin resmi," ungkap Hari Bara.
Saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Debi, Kepala Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) mengiyakan dan membenarkan atas Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagkum Ponorogo, dikarenakan tidak memiliki legalitas izin yang jelas atau resmi.
"Iya benar, kami dari Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) telah menerima Surat Peringatan dari Dinas Perdagkum Ponorogo," ucap Debi, Minggu (14/6/2026).
Dengan adanya tindakan tegas dari Dinas Perdagkum (Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro) Ponorogo ini, harapannya terus bisa dioptimalkan untuk mendorong koperasi agar lebih profesional, mandiri, dan taat asas. Langkah ini mencakup penguatan tata kelola, evaluasi kesehatan koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan), hingga penertiban izin usaha guna mencegah penyimpangan praktik di lapangan. (*)
