Dari Pinjaman ke Sengketa Rumah, Pengakuan Warga Jambon Ponorogo Gegerkan Publik
April 30, 2026
![]() |
Suprihatin menunjukkan copyan dokumen sertifikat rumahnya yang disebut berpindah tangan. |
PONOROGO — Pengakuan seorang warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, soal dugaan praktik pinjaman berkedok jual beli rumah menjadi perhatian publik.
Warga bernama Suprihatin, 32 tahun, mengaku kehilangan hak atas rumahnya setelah sertifikat rumah berpindah nama melalui Akta Jual Beli (AJB), meski awalnya ia merasa hanya mengajukan pinjaman modal usaha.
Kasus itu bermula ketika Suprihatin membutuhkan dana sekitar Rp50 juta untuk modal usaha.
Ia kemudian dikenalkan oleh seorang kenalannya kepada pihak yang disebut dapat membantu pencairan dana melalui koperasi dengan jaminan sertifikat rumah miliknya seluas 189 meter persegi.
“Awalnya saya butuh modal sekitar Rp50 juta. Dijanjikan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah saya dan katanya lewat koperasi,” kata Suprihatin kepada wartawan, Selasa, 30 April 2026.
Namun proses yang dijalani justru membuatnya menandatangani AJB di hadapan notaris di Ponorogo. Suprihatin mengaku diarahkan agar tidak menyebut transaksi tersebut sebagai utang piutang.
“Katanya jangan bilang pinjam-meminjam, bilang saja jual beli supaya dana bisa cair,” ujarnya.
Suprihatin mengaku dijanjikan menerima dana bersih Rp50 juta. Akan tetapi setelah dipotong berbagai biaya administrasi, pajak, dan kebutuhan lain, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp40 juta.
Kecurigaannya mulai muncul ketika proses survei rumah dilakukan. Ia menyebut petugas justru memotret rumah milik saudaranya yang berada di dekat lokasi.
“Katanya supaya pajaknya tidak mahal karena rumah saya dianggap bagus,” katanya.
Menurut dia, pencairan dana juga tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah rumah makan di sekitar lokasi. Penyerahan uang dilakukan secara langsung dan disaksikan seorang rekannya.
Tak berhenti di situ, Suprihatin mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan membeli kembali rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, tercantum bahwa pihak pertama bersedia membeli kembali objek rumah sesuai kesepakatan.
Jika hingga jatuh tempo rumah tidak dapat dibeli kembali, pihak kedua disebut berhak menjual rumah kepada pihak lain dan pihak pertama bersedia mengosongkan rumah tanpa kompensasi.
Suprihatin menyebut tenggat pembelian kembali ditetapkan pada 14 April 2026. Namun nominal yang harus dikembalikan disebut melonjak drastis.
“Saya diminta mengembalikan Rp150 juta. Setelah lewat jatuh tempo malah diminta Rp158 juta,” ujarnya.
Ia juga mengaku terdapat pengondisian saat penandatanganan AJB di hadapan notaris. Suami dari pihak pendana disebut mengaku sebagai kakak kandung korban.
“Katanya jangan ada orang luar, bahkan keluarga saya sendiri tidak boleh ikut masuk,” kata Suprihatin.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, hak milik rumah yang sebelumnya atas nama Suprihatin kini telah berpindah kepada dua nama, yakni Anita Tri Sulistiyorini, warga Ngawi, dan Ernawati, warga Magetan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyerupai praktik pengalihan aset berkedok pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah.
GRIB Jaya Siap Dampingi
Merasa terpojok, Suprihatin akhirnya mengadu ke DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menilai kasus tersebut sarat kejanggalan dan patut ditelusuri lebih lanjut.
“Kita melihat ada indikasi yang tidak wajar. Mulai dari perubahan akad, nilai utang yang melonjak, sampai perpindahan sertifikat,” ujar Hari Bara.
Menurut dia, pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak yang disebut dalam pengakuan korban, namun belum mendapatkan respons.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan dampingi korban menempuh jalur hukum. Ini sudah keterlaluan,” katanya.
Hari Bara juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
“Jual beli itu harus jelas, ada kwitansi, diketahui desa. Ini tidak ada. Makanya akan kita telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengakuan korban belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp disebut belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman dengan jaminan aset. Minimnya pemahaman hukum di tengah tekanan ekonomi dinilai dapat membuka celah terjadinya pengalihan aset yang merugikan masyarakat. (Humas)
