Warga Purwosari Diedukasi Soal Rokok Ilegal, Satpol PP Libatkan Lintas Instansi
Agustus 13, 2025
![]() |
Suasana sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Desa Sukosari, Babadan. (Foto: Humas) |
Ponorogo - Puluhan warga Dukuh Tempel, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, antusias mengikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, Forkopimca Babadan, hingga perangkat desa setempat.
Sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Warga diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memahami dampak ekonomi dan hukum dari peredarannya.
Bagi sebagian peserta, ini adalah kali pertama mereka mengetahui bahwa pita cukai pada rokok punya peran besar dalam pembangunan negara.
“Kami ingin warga tidak hanya tahu, tapi juga peduli. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” ujar Eris Setio Birowo mewakili Kasatpol PP Eko Edi Suprapto.
Perwakilan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan empat ciri utama rokok ilegal: tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa cukai rokok legal menjadi sumber pendapatan negara yang besar.
“Tahun lalu, wilayah kami menyumbang Rp1,2 triliun. Secara nasional mencapai Rp300 triliun. Dana itu kembali ke rakyat untuk jalan, rumah sakit, hingga pemberdayaan petani tembakau,” jelasnya.
Bambang Supeno dari Damkar Ponorogo menambahkan, pihaknya siap menerima laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
“Kami standby 24 jam. Penegakan hukum butuh partisipasi aktif warga,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Yan Ardiananta mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenai sanksi berat: hingga lima tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra Hermawan, mengimbau warga untuk menjauhi rokok ilegal dan ikut menjaga lingkungan dari praktik yang merugikan negara.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa edukasi langsung ke masyarakat masih sangat relevan. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam pengawasan rokok ilegal di lingkungan mereka. (Humas)