PKTH Danar Kelud Tagih Janji: Realisasi NKK 2021 Mandek, DPRD Kediri Dinilai Bungkam
November 23, 2025
![]() |
| Suasana pembahasan tindak lanjut NKK 2021 antara PKTH Danar Kelud. |
Kediri - Perkumpulan Kelompok Tani Hutan (PKTH) Danar Kelud kembali mempertanyakan keseriusan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dalam menindaklanjuti realisasi Nota Kesepakatan Kerja (NKK) bertanggal 16 Januari 2021 yang diterbitkan Perhutani.
Hingga hari ke-11 pasca RDP audiensi pada 11 November 2025, belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak legislatif maupun instansi terkait.
Pertanyaan publik soal keberpihakan wakil rakyat mengemuka dalam forum diskusi yang digelar PKTH Danar Kelud bersama Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Kediri, Iswahyudi.
Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di Jl. Cokroaminoto, Mulyoasri, Pare, Kediri.
Ketua PKTH Danar Kelud, Budiono menegaskan, bahwa NKK yang telah disahkan empat tahun lalu oleh Perhutani seharusnya sudah berjalan sesuai ketentuan. Namun faktanya, implementasi tersebut tak kunjung terjadi.
“Dokumen resmi sudah ada, prosedur sudah ditempuh. Tapi kenyataannya kami masih menunggu tanpa arah yang jelas,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang “mengganjal” proses.
“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut hingga puluhan tahun dan mendekati satu abad usia permasalahan, kami wajar menduga ada oknum yang bermain di belakang layar,” tambah Budiono.
Iswahyudi, selaku pendamping dari GRIB Jaya, menuntut keseriusan pemerintah Kabupaten Kediri untuk menyelesaikan sengketa yang telah mempengaruhi kehidupan petani hutan di Desa Asmoro Bangun, Puncu.
“Pemerintah daerah harus hadir. Siapapun yang membidangi mesti bertanggung jawab. Jangan biarkan masyarakat terus terkatung-katung,” tegasnya.
![]() |
| Iswahyudi, Ketua DPC Grib Jaya Kediri. |
Lebih jauh, Iswahyudi mengingatkan bahwa arah kebijakan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerintahan bersih dan progresif.
“Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045, dan Hanya dengan Pemerintahan Bersih Indonesia Bisa Bangkit,” ujarnya mengutip visi presiden sebagai pengingat pentingnya tata kelola yang transparan.
Ia menekankan, bahwa keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan pengawasan terhadap persoalan kehutanan.
“Partisipasi aktif semua pihak, terutama penegak hukum, harus diperkuat agar tercapai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Perhutani, serta instansi teknis terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai status tindak lanjut NKK 2021 tersebut.
Masyarakat kini menunggu, apakah wakil rakyat benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau justru membiarkan masalah ini berlarut tanpa solusi. (Hms/Is)

