Tanah Fasum di Ponorogo Diduga Beralih ke Hak Milik Pribadi

Master plan perumahan Pepabri Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo. (Foto: Istimewa)

Ponorogo
– Sebidang tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pepabri, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi. 

Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sugeng Riyanto tercatat terbit pada 2017 dengan luas 329 m², padahal lahan tersebut sejak 1989 dikenal sebagai fasum berupa taman dan tempat penampungan sampah.  

Warga setempat mengaku terkejut dengan perubahan status tanah tersebut.

"Kami kaget karena tanah ini sejak dulu dipakai bersama, tiba-tiba sudah ada pemiliknya," ujar seorang warga, Sabtu (5/4/2025).  

Lurah Keniten, Chusnul, membenarkan adanya persoalan ini dan menyatakan bahwa kelurahan telah berkoordinasi dengan ATR/BPN Ponorogo untuk menelusuri proses peralihan hak tersebut. 

"Iya, kami sudah menerima laporan kasus ini," katanya.  

Diduga, pengembang perumahan menjual tanah fasum tersebut ke pihak pribadi. 

"Kami menduga ada keterlibatan pengembang dalam transaksi ini," jelas Chusnul.  

Pihak kelurahan berupaya mengembalikan fungsi tanah tersebut untuk kepentingan umum.

"Kami berupaya agar aset fasum ini bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegasnya. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar