HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

GRIB JAYA Sidoarjo Minta Audiensi dengan Kajari, Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga

Pengurus DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen mengawal dan membela hak-hak petani dari praktik mafia tanah.

SIDOARJO - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Kamis, 19 Januari 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap dua warga, Abd. Wahab dan Nur Khasanah, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal pidana yang dikenakan kepada kedua terdakwa. Ia menyoroti munculnya pasal tambahan yang sebelumnya tidak tercantum dalam proses penyidikan di kepolisian.

Berdasarkan surat resmi bernomor 019/DPC-GRIBJAYA/SDA/I/2026, Slamet menjelaskan bahwa sejak awal penyidikan di Polresta Sidoarjo, penyidik Satreskrim hanya menerapkan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama.

Namun, saat berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, muncul tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kami mencatat adanya perbedaan yang sangat mencolok. Di kepolisian hanya Pasal 167 juncto 55, tetapi ketika masuk Tahap II di kejaksaan, tiba-tiba muncul Pasal 160 KUHP. Perubahan ini menimbulkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap saudara kami,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Januari 2026.

Menurut Slamet, GRIB JAYA tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan yang tengah berjalan.

Ia menegaskan bahwa langkah audiensi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dari jaksa penuntut umum terkait dasar hukum penambahan pasal dalam dakwaan.

“Perkara sudah disidangkan dan tuntutan jaksa telah dibacakan. Kami tidak masuk ke wilayah independensi hakim. Namun kami berhak mempertanyakan landasan hukum munculnya pasal tambahan itu. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah karena adanya kepentingan tertentu,” kata dia.

Slamet juga menekankan bahwa GRIB JAYA hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat pemerintah. Dalam mengawal perkara ini, ia memastikan pihaknya tetap mengedepankan etika, adab, serta pendekatan humanis.

“Tujuan kami jelas, memastikan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, menjalankan tugasnya secara profesional, tegak lurus, dan berkeadilan, tanpa intervensi atau pesanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum GRIB JAYA H. Hercules RM, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolresta Sidoarjo, serta Bupati Sidoarjo.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi maupun tudingan perubahan pasal tersebut. (*)
Posting Komentar