Warga Ponorogo Laporkan Perangkat Desa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset

Iwan Andrianto bersama istri didampingi Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum GRIB Jaya Ponorogo. (Foto: dok. Humas)

Ponorogo
- Warga Kabupaten Ponorogo, tepatnya Kelurahan Cokromenggalan, Iwan Andrianto, resmi melaporkan dua perangkat desa di Kecamatan Pulung ke posko pengaduan Grib Jaya Ponorogo, Jumat (21/3/2025).

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan aset pemerintah dan ketidakjelasan pembayaran utang yang melibatkan Kepala Desa BH dan perangkat desa BP.

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., bidang hukum GRIB Jaya DPC Ponorogo menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2024, ketika BP meminjam uang Rp8 juta kepada Iwan.

"Jadi BP pinjam uang dengan jaminan motor Honda Win berplat merah AE 2779 SP, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo," jelasnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Wahyu, Kepala Desa BH mengambil motor tersebut dengan alasan akan membantu pelunasan utang BP. 

"BH ini kepala desa dan BP perangkatnya. BH justru menggadaikan mobil Suzuki Ertiga kepada Iwan dan kembali meminjam uang Rp20 juta," tegasnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, dalam kesepakatan awal, Rp8 juta dari pinjaman baru itu seharusnya digunakan untuk melunasi utang BP.

"Tapi BH membawa seluruh uang Rp20 juta tanpa melunasi utang sebelumnya. Tak lama kemudian, BH menukar mobil Ertiga dengan Toyota Avanza dengan alasan ingin menjualnya," bebernya.

"Saat Iwan menggunakan mobil tersebut, ia dihadang beberapa orang di Kelurahan Tonatan dan dibawa ke Kelurahan Mangunsuman untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, BH berjanji akan mengembalikan uang Rp27 juta kepada Iwan pada 2 Januari 2025. Hingga Maret 2025, janji tersebut tidak ditepati, bahkan komunikasi dengan BH terputus," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, BH mengakui memiliki utang kepada Iwan tetapi berdalih belum memiliki dana untuk melunasinya.  

“Soal motor Honda Win, saya tidak menggadaikan. Saya hanya menitipkan karena Iwan adalah teman saya. Sampai sekarang motor itu masih di sana karena saya memang belum bisa mengambilnya,” ujar BH saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan aset negara. Motor Honda Win yang dijadikan jaminan bukan barang pribadi yang bisa diperjualbelikan atau digadaikan.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan aset pemerintah, BH dapat menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.  

Wahyu menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke kepolisian dan inspektorat daerah jika hingga akhir Maret 2025 tidak ada penyelesaian.

Selain itu, Grib Jaya Ponorogo telah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar