Ponorogo - Grib Jaya DPC Ponorogo menunjukkan komitmennya sebagai organisasi yang peduli terhadap suara rakyat. Mulai 10 Februari 2025, organisasi ini resmi membuka posko pengaduan masyarakat, yang dapat diakses secara langsung maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 0851-7517-7034.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang kepada warga Ponorogo dalam menyampaikan keluhan, saran, atau pengaduan terkait pelayanan publik dan kebijakan yang dinilai merugikan. Ketua Grib Jaya DPC Ponorogo, Agustino, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung semua bentuk aduan, mulai dari persoalan sederhana hingga kasus besar.
“Kami ingin masyarakat punya tempat untuk menyampaikan apa yang mereka alami. Tidak semua orang punya akses atau keberanian untuk melapor langsung, jadi kami sediakan juga jalur online lewat WhatsApp, surat, maupun media elektronik lainnya,” jelas Agustino, Senin (14/7/2025).
Gratis dan Terjamin Rahasia
Agustino juga menegaskan bahwa seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi masyarakat yang bersedia terbuka demi mempercepat penyelesaian masalah.
"Kami utamakan kerahasiaan identitas. Tapi jika ada yang berani speak up, tentu akan lebih cepat kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Dukung Pelayanan Publik yang Berpihak pada Rakyat
Keberadaan posko pengaduan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap semangat yang dibawa oleh Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berpihak kepada rakyat.
"Kami ingin menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Ketika ada masalah yang perlu ditindaklanjuti, Grib Jaya siap membantu menyampaikannya ke pihak berwenang,” ujar Agustino.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, Grib Jaya DPC Ponorogo berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk menyampaikan keluhan dan memperjuangkan haknya. Kini, warga bisa melapor dari mana saja, cukup lewat pesan WhatsApp.
Langkah ini bukan hanya soal membuka jalur aduan, tapi juga tentang menghadirkan harapan bahwa suara rakyat tetap punya arti dan tempat untuk diperjuangkan. (Humas)