Suasana persidangan Samsuri dan BRI di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (11/6), agenda persidangan memasuki tahap penting yakni pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat.
Dalam ruang persidangan, kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., membacakan secara rinci isi gugatan yang menyoroti tindakan sepihak BRI memasang stiker bertuliskan “Penunggak Hutang” di rumah kliennya.
Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat peringatan, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setelah stiker itu dipasang secara sepihak dan tanpa izin pada malam hari, klien kami tak lagi dihormati di lingkungannya. Ia dan keluarganya jadi bahan gunjingan. Usahanya anjlok drastis,” ujar Wahyu dalam persidangan.
Diketahui, Samsuri telah berjualan ayam selama 23 tahun dan menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Namun sejak insiden pemasangan stiker, penjualannya menurun drastis dari 20-25 ekor per hari menjadi hanya satu hingga dua ekor.
Yang lebih mengejutkan, dalam gugatan tersebut ditegaskan bahwa Samsuri tidak pernah merasa berutang kepada BRI.
Ia merasa dicemarkan secara sepihak oleh tindakan yang tidak hanya melukai harga dirinya, tetapi juga merusak reputasi keluarganya di mata masyarakat.
“Samsuri bukan koruptor. Ia bukan pencuri uang negara. Ia hanya penjual ayam yang merasa dipermalukan tanpa alasan yang sah,” tegas Wahyu.
Ketua majelis hakim, Muhammad Dede Idam, SH, menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yaitu BRI.
Usai sidang, awak media mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum BRI. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan keluar dari ruang sidang tanpa memberi komentar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika dalam prosedur penagihan oleh lembaga keuangan besar terhadap warga kecil. (Humas)