Ponorogo - Gugatan perdata yang diajukan Samsuri terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki tahap kedua. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Ponorogo.
Perkara ini mendapat sorotan publik karena dianggap menyangkut perlindungan hak warga kecil.
Dugaan Pelanggaran oleh BRI
Samsuri, pedagang ayam asal Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, menggugat BRI setelah rumahnya ditempeli stiker penunggak kredit oleh petugas bank. Kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menyatakan kliennya tidak pernah memiliki atau menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak bank.
“Klien kami tidak memiliki kewajiban apapun, namun diperlakukan secara tidak adil dan dipermalukan di depan umum,” ujar Wahyu.
Sidang Pertama Ditunda karena Ketidaksiapan Tergugat
Sidang perdana yang digelar pada 21 April 2025 ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H. Penundaan terjadi karena pihak tergugat, BRI, tidak membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan dalam persidangan.
Haris Azhar, kuasa hukum lainnya dari pihak penggugat, menyayangkan ketidaksiapan tersebut dan menyebut sikap BRI tidak profesional.
“Itu bukan hanya melecehkan proses hukum, tetapi mempermalukan institusi mereka sendiri,” ujarnya.
Pihak Penggugat Siap Hadapi Sidang Kedua
Menjelang sidang lanjutan, Wahyu menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan saksi yang diperlukan. Ia juga meminta agar BRI menghormati jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 WIB.
“Tidak ada alasan untuk mengulur waktu. Kami ingin proses ini berjalan sesuai hukum,” kata Wahyu.
Perkara Menarik Dukungan dan Perhatian Publik
Gugatan Samsuri mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dukungan mengalir dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga warganet. Wahyu menyebut perkara ini telah menarik lebih dari 30 juta penayangan di media sosial.
“Ini bukan sekadar soal stiker, tapi tentang martabat, keadilan, dan perlindungan hukum warga,” ujarnya.
Keyakinan pada Kemenangan Keadilan
Wahyu menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang lanjutan. Ia mengutip ungkapan Sanskerta, Satyam Eva Jayate, yang berarti “Kebenaran pasti menang”.
“Dengan dukungan dari publik dan masyarakat sipil, kami yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran,” katanya.
Ormas GRIB Jaya Ikut Mengawal Sidang
Organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Ponorogo menyatakan akan tetap mengawal jalannya persidangan. Ketua GRIB Jaya, Agustino, menyampaikan pihaknya akan mengerahkan Satgas GRIB dengan jumlah terbatas dan tanpa atribut organisasi.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral. Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil,” ujarnya. GRIB juga telah melaporkan rencana kehadiran mereka kepada Polres Ponorogo. (Humas)