GRIBJAYANUSANTARA-PONOROGO. Upaya penyelesaian sengketa secara damai antara Samsuri, seorang pedagang ayam asal Kelurahan Patihan Wetan, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), resmi menemui jalan buntu. Mediasi yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (3/6), dinyatakan deadlock dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam sidang tersebut, Samsuri hadir bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH. Sementara pihak BRI diwakili oleh Kepala Unit Pasar Pon dan tim dari BRI Cabang Ponorogo, termasuk kuasa hukum. Namun, kehadiran kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
"Mediasi hari ini deadlock karena tidak ada titik temu. Pihak BRI tetap menolak memberikan kompensasi dengan alasan telah bertindak sesuai prosedur," ujar Wahyu kepada awak media usai sidang, Selasa (3/6/2025).
Dengan kegagalan mediasi tersebut, persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda pembuktian. Wahyu menyatakan bahwa pihaknya siap memaparkan bukti dan argumen hukum untuk mendukung gugatan yang diajukan kliennya.
Kasus ini bermula dari tindakan petugas bank yang menempelkan stiker penunggak di rumah Samsuri, yang disebut terjadi tanpa izin dan dilakukan pada malam hari. Pihak penggugat menilai tindakan itu mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat keluarga Samsuri. Dalam gugatannya, Samsuri menyebut tidak pernah memiliki pinjaman aktif di BRI.
"Saya hanya orang kecil, tapi saya punya harga diri. Saya tidak ingin keluarga saya hidup dalam aib yang bukan perbuatan mereka," kata Samsuri.
Sementara itu, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Saat dimintai tanggapan usai sidang, perwakilan kuasa hukum BRI memilih tidak memberikan komentar kepada media.
Sengketa ini mendapat perhatian publik di Ponorogo, terutama menyangkut etika penagihan dan perlindungan terhadap warga yang merasa tidak memiliki kewajiban terhadap bank. Sidang pembuktian mendatang menjadi penentu arah penyelesaian perkara ini, yang dinilai menyentuh isu keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.