Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Sidoharjo: Polres Ponorogo Panggil Brian dan Bima


GRIBJAYANUSANTARA.COM - Polres Ponorogo kembali mengusut dugaan korupsi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, dengan memanggil Iwan Andrianto sebagai pelapor dan memanggil Brian Handika serta Bima Prasetyo sebagai terlapor dalam kasus ini (16/6).

Kasus ini berfokus pada penyimpangan dana operasional kendaraan dinas Honda Win plat merah Nopol AE 2779 SP, yang diduga digunakan untuk piutang pembangunan oleh perangkat desa.

Kasus ini terkait erat dengan tuduhan terhadap Kepala Desa Sidoharjo, Brian Handika, yang sejak Maret 2025 dihadapkan pada aksi warga yang menuntut pengunduran dirinya. Warga mengklaim Brian terlibat dalam penggelapan aset desa, termasuk kendaraan dinas tersebut yang diduga digadaikan untuk kepentingan pribadi, serta delapan unit mobil rental warga dengan kerugian mencapai Rp85 juta per korban, seperti dilaporkan Fendi Nur Firdianto. Petisi yang ditandatangani lebih dari 200 orang dan didukung BPD menjadi dasar tuntutan tersebut.
Unit Tipikor Polres Ponorogo kini mengklarifikasi dugaan tersebut. Direktur LBH Grib Jaya Ponorogo, Hendro, mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Ponorogo dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset negara.

LBH Grib Jaya Ponorogo berkomitmen akan terus memantau dan mengawasi proses hukum ini. Brian Handika belum mundur dan menyatakan akan bertanggung jawab, sementara proses hukum masih berlanjut di bawah pengawasan Kejari Ponorogo.

"Kami akan terus memantau dan mengawasi jalannya proses hukum dugaan tipikor di Desa Sidoharjo ini," ujar Hendro, Direktur LBH GRIB JAYA Ponorogo.

Diketahui pada Maret 2025, warga Desa Sidoharjo mulai menggelar demonstrasi akibat dugaan penggelapan aset desa oleh Brian Handika. Dugaan ini diperkuat dengan laporan penggunaan dana operasional kendaraan dinas untuk piutang pembangunan, yang kemudian memicu petisi dukungan dari lebih dari 200 warga dan BPD.

Pada awal 2025, isu ini sudah mencuat, namun tindakan hukum baru dimulai pada Juni 2025 dengan penerbitan surat tugas oleh Polres Ponorogo pada 5 Juni dan undangan pemeriksaan pada 9 Juni 2025. (Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama