Ponorogo – Sidang ketiga perkara sengketa antara Samsuri sebagai penggugat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Senin, 19 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Ponorogo ini berfokus pada verifikasi berkas dan berlanjut ke tahap mediasi untuk mencari penyelesaian damai.
Sidang dihadiri oleh Samsuri bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, serta keluarga. Pihak terkait, Angger, berhalangan hadir dan diwakili oleh kuasa hukum Satrio. Sementara itu, pihak BRI hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Sidang diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas dari pihak BRI, yang pada sidang sebelumnya belum lengkap. Setelah diverifikasi, berkas dinyatakan lengkap.
Sidang dihadiri oleh Samsuri bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, serta keluarga. Pihak terkait, Angger, berhalangan hadir dan diwakili oleh kuasa hukum Satrio. Sementara itu, pihak BRI hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Sidang diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas dari pihak BRI, yang pada sidang sebelumnya belum lengkap. Setelah diverifikasi, berkas dinyatakan lengkap.
Hakim kemudian mengarahkan sidang menuju upaya mediasi, yang disetujui oleh semua pihak. Hakim Haris Konstituante ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses ini.
Sidang ditunda hingga laporan mediasi disampaikan. Setelah sidang ditutup, proses dilanjutkan dengan sesi mediasi di ruang mediasi PN Ponorogo.
"Ya kita sepakat mediasi, Hakim Mediator sudah ditunjuk Majelis Hakim," ungkap Wahyu.
Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, dari pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, melibatkan Samsuri (didampingi Wahyu Dhita Putranto), perwakilan kuasa hukum Angger, dan pihak BRI bersama kuasa hukumnya. Menurut Wahyu Dhita Putranto, mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menyusun resume bahan mediasi.
"Menyepakati untuk membikin resume terkait bahan mediasi yang keempat, yang akan dilaksanakan 03 Juni 2025," ujar Wahyu.
Harapan Penyelesaian Damai Mediasi ini, menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke putusan pengadilan.
Sidang ditunda hingga laporan mediasi disampaikan. Setelah sidang ditutup, proses dilanjutkan dengan sesi mediasi di ruang mediasi PN Ponorogo.
"Ya kita sepakat mediasi, Hakim Mediator sudah ditunjuk Majelis Hakim," ungkap Wahyu.
Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, dari pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, melibatkan Samsuri (didampingi Wahyu Dhita Putranto), perwakilan kuasa hukum Angger, dan pihak BRI bersama kuasa hukumnya. Menurut Wahyu Dhita Putranto, mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menyusun resume bahan mediasi.
"Menyepakati untuk membikin resume terkait bahan mediasi yang keempat, yang akan dilaksanakan 03 Juni 2025," ujar Wahyu.
Harapan Penyelesaian Damai Mediasi ini, menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke putusan pengadilan.
Jika berhasil, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, sidang akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Proses hukum ini terus menjadi perhatian publik di Ponorogo, mengingat sengketa dengan lembaga keuangan seperti BRI kerap melibatkan isu-isu kompleks seperti kredit atau perjanjian. Perkembangan selanjutnya akan dinantikan pada mediasi keempat mendatang. (Humas)
Proses hukum ini terus menjadi perhatian publik di Ponorogo, mengingat sengketa dengan lembaga keuangan seperti BRI kerap melibatkan isu-isu kompleks seperti kredit atau perjanjian. Perkembangan selanjutnya akan dinantikan pada mediasi keempat mendatang. (Humas)