Sidang Gugatan Samsuri Vs BRI di PN Ponorogo Kembali Ditunda, Penggugat Kecewa

Situasi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo antara Samsuri dan BRI. (Foto: Humas)

Ponorogo
- Sidang gugatan perdata antara Samsuri, seorang pedagang ayam asal Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (5/5/2025). 

Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Bunga Meluni Hapsari, ditunda kedua kalinya sejak perkara ini bergulir.

Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat, yakni BRI, belum melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam proses persidangan.

Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto (kanan) saat ditemui awak media usai persidangan.

Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto, menjelaskan, bahwa berkas yang dibawa tergugat belum sesuai dengan prosedur hukum acara.

“Dokumen AD/ART yang diserahkan harus disertai RUPS sebagai bukti siapa yang berwenang memberikan kuasa hukum. Dalam berkas tersebut tidak tercantum nama direksi yang memberikan kuasa, sehingga dianggap tidak sah dalam persidangan,” ujarnya.

Harries menambahkan, bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim memiliki hak untuk memberikan maksimal tiga kali penundaan dalam kasus seperti ini, dan hal itu telah dipahami oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar didampingi Wahyu Dhita Putranto, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tergugat.

Haris Azhar didampingi Wahyu Dhita Putranto kuasa hukum tergugat.

Menurutnya, ketidaksiapan BRI mencerminkan sikap tidak serius dalam menghadapi perkara ini.

“Untuk mengurus diri sendiri saja BRI seperti itu, apalagi mengurus nasabahnya,” sindir Haris usai sidang.

Ia juga menyesalkan penggunaan surat kuasa dari tahun 2022 oleh kuasa hukum BRI, padahal peristiwa yang disengketakan, yakni pemasangan stiker di rumah kliennya, terjadi pada 31 Januari 2025.

Sementara itu, Kuasa hukum BRI yang hadir dalam sidang enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang, Senin 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen dari pihak tergugat. (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama