Imigrasi Ponorogo Ungkap WN Irak Ilegal di Pacitan, Terancam Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, memberikan keterangan pers terkait penangkapan warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal ilegal di Pacitan. (Foto: dok. AMO)

Ponorogo
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengungkap keberadaan seorang warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pria tersebut kini terancam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi ke negara asalnya.

Penangkapan terhadap HHMA dilakukan pada Kamis (2/5/2025) oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan. 

Ia diamankan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, setelah adanya laporan warga terkait keberadaan orang asing yang dinilai meresahkan.

“HHMA datang ke Indonesia mengaku sebagai investor untuk bisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung. Namun setelah kami periksa, izin tinggalnya sudah tidak berlaku karena perusahaan sponsornya sudah tidak beroperasi sejak 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Lanjut Happy, HHMA pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Ia kemudian mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor melalui PT Almuttahidah Komoditas Indonesia di Pasuruan," jelasnya.

Namun perusahaan tersebut kata Happy, telah bangkrut dan HHMA tidak mengurus dokumen Exit Permit Only (EPO) untuk meninggalkan Indonesia secara sah.

Saat diamankan, HHMA diketahui tinggal bersama warga lokal berinisial SAS. Ia mengaku bertahan hidup dengan menjalankan usaha kecil dan menerima bantuan keuangan dari keluarganya di luar negeri.

“Status investornya hanya kedok. Ia sudah tidak memiliki kelayakan sebagai investor dan tinggal secara ilegal,” tambah Happy.

Imigrasi menyatakan bahwa HHMA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia kini dalam proses pendetensian dan akan segera dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, melalui perwakilannya Hananto, mengapresiasi kinerja cepat tim Imigrasi Ponorogo dalam menangani kasus ini.

“Ini bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berjalan di kota besar, tapi juga di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pacitan melalui Kompol Lilik mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.

“Langkah pencegahan dini sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pacitan, Munirul Ichwan, juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan terhadap orang asing.

“Deteksi dini harus menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas daerah,” ucapnya.

Kantor Imigrasi Ponorogo saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Irak dan keluarga HHMA untuk proses deportasi. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum. (AMO/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama