Ponorogo - GRIB Jaya Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya untuk membela masyarakat yang terdzolimi, sejalan dengan visi dan misinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga yang mengalami ketidakadilan.
Kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GRIB Jaya Ponorogo mendampingi puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban BRI mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/5/2025).
Tujuannya, untuk mengadukan dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kota Reog.
Direktur LBH GRIB Jaya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya membawa bukti dan testimoni dari masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas BRI.
“Prinsip kehati-hatian dalam perbankan telah dilanggar. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur dan prinsip prudensial,” ujarnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Banggar DPRD, Wahyu menyampaikan tiga tuntutan utama aliansi:
1. Pemulihan nama baik Samsuri secara terbuka oleh pihak BRI.
2. Rekomendasi resmi kepada OJK dan Bank Indonesia untuk evaluasi prosedur penagihan BRI.
3. Perlindungan hukum bagi masyarakat atas dugaan pelanggaran peraturan oleh BRI.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Ponorogo Anik Suharto, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II Pamuji, S.Pd.
Anik mengungkapkan, pihaknya menerima berbagai aduan dari warga terhadap sejumlah unit BRI, di antaranya Unit Pasarpon, Unit Sawoo, Unit Pulung, Unit Jambon, dan Unit Mlarak. Bahkan, terdapat keluhan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan dari Dukcapil.
“Beberapa kasus sudah masuk ranah hukum, sementara lainnya akan diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan,” terang Anik.
Ia memastikan DPRD akan memanggil pihak terkait, termasuk manajemen BRI dan Kantor Cabang Ponorogo, untuk audiensi lanjutan pekan depan.
“Kami baru mendengar dari warga. Pekan depan, kita akan dengar langsung dari pihak BRI agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
DPRD berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara serius dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan umum, dan asas keadilan. (Humas)