Samsuri, pedagang ayam kampung asal Ponorogo (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto. (Foto: Istimewa)
Ponorogo - Sidang perdana gugatan Samsuri, pedagang ayam kampung asal Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan digelar pada Senin, 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kasus ini menarik perhatian karena Samsuri dituduh sebagai nasabah nakal oleh BRI, padahal ia mengaku tidak pernah punya rekening atau pinjaman di bank tersebut.
Stiker Penghinaan yang Merusak Reputasi
Masalah bermula ketika petugas BRI Unit Pasarpon menempelkan stiker bertuliskan “Nasabah Penunggak dalam Pengawasan Khusus” di rumah Samsuri.
Padahal, ia bukan nasabah BRI. Akibatnya, omzet dagangannya yang biasa mencapai Rp200 ribu per hari, anjlok hingga hampir nol rupiah. Pembeli menjauh karena mengira ia punya utang macet.
Gugatan Rp13,8 Juta dan Tuntutan Ganti Rugi
Samsuri menggugat tiga pihak:
1. BRI Unit Pasarpon (tergugat utama)
2. BRI Pusat Jakarta (tergugat I)
3. Angger Diva Orlando (tergugat II, diduga debitur sebenarnya)
Selain kerugian materi Rp13,8 juta, ia juga menuntut ganti rugi immateriil atas tekanan psikologis dan stigma sosial yang ia alami.
Pengacara: "Ini Perlawanan Rakyat Kecil!"
Wahyu Dhita Putranto, pengacara Samsuri, menyebut kasus ini bukan sekadar soal stiker, melainkan penghinaan dan kesewenang-wenangan korporasi.
"Ini tentang harga diri rakyat kecil yang diinjak sistem ceroboh. BRI salah target, tapi dampaknya menghancurkan hidup orang," tegasnya.
BRI Diam, Sidang Tetap Jalan
Meski kasus ini ramai diberitakan, BRI Cabang Ponorogo belum memberi tanggapan resmi. Sebelumnya, BRI hanya menyatakan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tapi pengacara Samsuri menolak karena kliennya bukan nasabah dan tidak pernah berutang.
Stiker inilah yang memicu gugatan. Pemasangan tanpa verifikasi sebabkan kerugian materi & immateriil. BRI belum beri tanggapan resmi.
Perjuangan Keadilan untuk Warga Biasa
Kasus ini menjadi ujian bagi hukum Indonesia: apakah bisa melindungi rakyat kecil dari kesewenang-wenangan korporasi besar?
"Ini bukan hanya gugatan Samsuri, tapi gugatan semua orang yang pernah dipermalukan tanpa alasan," tegas Wahyu.
Sidang akan digelar Senin, 21 April 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Ponorogo. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Kita tunggu kelanjutannya. (Humas)
0 Komentar