Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. (Foto: Humas)
Ponorogo - Camat Pulung, Suwadi, menyatakan akan segera mengambil langkah setelah menerima surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoharjo yang berisi mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa (Kades) Brian Handika dan Kaur Perencanaan Bima Prasetyo. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari unjuk rasa warga pada 28 Maret 2025.
“Kami sudah menerima surat dari BPD Sidoharjo pada Jumat (11/4/2025). Isinya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang meminta pertimbangan pemberhentian kepala desa dan perangkatnya karena dinilai merugikan warga,” kata Suwadi, Senin (14/4/2025).
Suwadi menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan pejabat desa tanpa proses yang jelas.
“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah awal. Hasilnya nanti akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Camat Pulung, Suwadi.
Meski proses hukum terkait dugaan pelanggaran pidana masih berjalan, warga terus mendesak pencopotan jabatan kedua pejabat tersebut.
Mosi tidak percaya ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pengaduan Pendi, warga setempat, yang kehilangan mobilnya karena diduga digadaikan tanpa izin oleh Kades Brian. Selain itu, fasilitas pemerintah berupa sepeda motor plat merah juga dikabarkan telah digadaikan.
BPD Sidoharjo kemudian mengakomodasi keluhan warga dan mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Camat Pulung.
Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Kepala Bidang LBH GRIB Jaya Ponorogo.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya juga mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Kepala Bidang LBH GRIB Jaya Ponorogo, Jumat (28/3/2025).
Polemik ini memicu ketidakpuasan warga Sidoharjo yang menuntut transparansi dan keadilan.
“Kami kecewa dan menuntut mundur Kades dan Bima itu saja,” kata Sandra Amelia Kardini, salah seorang warga.
Kini, semua pihak menunggu hasil pembinaan dari Camat Pulung. Apakah langkah ini akan berujung pada pemberhentian pejabat desa atau hanya sekadar teguran, masih menjadi tanda tanya besar. (Humas)
0 Komentar