Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
PONOROGO - Samsuri, pedagang ayam kampung asal Ponorogo, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Gugatan diajukan setelah petugas BRI Unit Pasarpon memasang stiker bertuliskan "nasabah penunggak" di rumahnya pada 31 Januari 2025.
Padahal, Samsuri mengaku tidak memiliki hubungan kredit atau tunggakan dengan BRI. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo dan menggugat secara perdata dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png.
Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pemasangan stiker itu terkait hutang orang lain, bukan kliennya.
"Hutang tersebut adalah milik Angger Diva Orlando, bukan Samsuri," tegas Haris dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Dalam gugatannya, Samsuri menjadikan tiga pihak sebagai tergugat: BRI Unit Pasarpon, BRI Pusat, dan Angger Diva Orlando.
Mereka dituntut atas pelanggaran Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata terkait perbuatan melanggar hukum dan penghinaan yang merugikan nama baik.
Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum lainnya, menyebut pemasangan stiker itu menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Omset penjualan ayam Samsuri turun drastis dari 10-25 ekor per hari menjadi hanya 1 ekor atau bahkan nihil. Total kerugian materiil diperkirakan Rp13,8 juta.
"Selain itu, Samsuri juga mengalami kerugian immateriil berupa rasa malu dan penurunan reputasi di masyarakat," jelas Wahyu.
Samsuri, yang telah berjualan sejak 2002, menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik. BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. (Humas)
0 Komentar