Debt Collector Dituding Langgar Prosedur, Warga Ponorogo Mengadu ke Polisi

Ali Mustafa (kanan) warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo, didampingi Tim Hukum GRIB Jaya Ponorogo, resmi melaporkan seorang debt collector ke Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan perampasan motor. (Foto: dok. Humas)

Ponorogo
- Oknum debt collector (DC) dari leasing BFI Cabang Ponorogo dilaporkan oleh Ali Mustafa warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko ke Polres setempat atas dugaan perampasan sepeda motor miliknya, Minggu (23/3/2025).

Laporan Ali telah diterima polisi dengan nomor STTLPM/107/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JATIM, tertanggal 23 Maret 2025, setelah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GRIB Jaya Ponorogo.

Wahyu Dhita Putranto, S.H, M.H., Kabid Hukum Grib Jaya DPC Ponorogo mengatakan, Ali menjadi korban penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Pria yang mengaku DC tersebut diduga telah melakukan perampasan sepeda motor milik Ali secara tidak sesuai prosedur," katanya.

Menurut Wahyu, motor tersebut diambil DC saat pemilik tidak berada di tempat.

"Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ali sedang berjualan sayur di daerah Pudak ketika menerima telepon dari nomor ponsel anaknya. Penelepon mengaku sebagai debt collector dari BFI dan meminta Ali segera melunasi tunggakan angsuran motor hari itu juga," jelasnya.

Lanjut Wahyu, Ali yang sedang tidak di rumah meminta debt collector tersebut menunggu kepulangannya.

"DC itu menolak untuk menunggu Ali pulang dan menyatakan akan membawa sepeda motor Yamaha NMAX 155 ABS tahun 2020 ke kantor leasing BFI Cabang Ponorogo," ungkapnya.

"Dalam kondisi terdesak, akhirnya Ali menyetujui pengambilan motor dengan dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh seseorang bernama Riski atas izinnya," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Ali datang ke kantor BFI untuk melunasi tunggakan dan mengambil kembali motornya, ia justru diminta melunasi seluruh sisa angsuran terlebih dahulu.

"Karena merasa dirugikan, Ali kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan kita dampingi," tegasnya.

Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Ponorogo, Bardianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.  

"Kami akan mendalami laporan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," ujar Bardianto.  

Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector menjadi perhatian publik karena sering dilakukan di luar prosedur hukum. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan paksa di lapangan.  

Hingga saat ini, pihak leasing BFI Cabang Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Ali Mustafa berharap motornya bisa segera dikembalikan dan pihak leasing menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar